Hak Klien Sertifikasi Halal:

  • Mendapatkan informasi jelas:Klien berhak mendapatkan penjelasan rinci dan terbaru mengenai proses pemeriksaan produk halal, termasuk persyaratan yang harus dipenuhi.
  • Mendapatkan informasi tambahan:Klien berhak memperoleh informasi tambahan yang relevan untuk menunjang proses sertifikasi halal.
  • Mengajukan keluhan:Klien berhak mengajukan keluhan terhadap hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). 

Kewajiban Klien Sertifikasi Halal:

  • Memberikan informasi yang benar dan jujur:Klien wajib memberikan informasi yang akurat, jelas, dan jujur terkait produk dan proses produksinya kepada LPH.
  • Memisahkan produk halal dan non-halal:Klien harus memastikan pemisahan lokasi, tempat, alat, dan proses produksi antara produk halal dan non-halal.
  • Memiliki Penyelia Halal:Klien wajib memiliki Penyelia Halal yang bertanggung jawab atas penerapan sistem jaminan halal di perusahaan.
  • Melaporkan perubahan:Klien harus melaporkan perubahan komposisi bahan, proses produksi, atau hal lain yang terkait dengan kehalalan produk kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
  • Memenuhi persyaratan sertifikasi:Klien harus memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan dalam proses sertifikasi halal, termasuk penerapan perubahan yang diinformasikan oleh LPH.
  • Memastikan produk memenuhi persyaratan:Jika sertifikasi berlaku untuk produksi yang sedang berjalan, produk yang disertifikasi harus secara konsisten memenuhi persyaratan kehalalan.
  • Melakukan persiapan evaluasi:Klien harus mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan untuk proses evaluasi, termasuk dokumen, akses ke area produksi, dan personel yang terlibat.
  • Membuat pernyataan:Klien harus membuat pernyataan bahwa produk yang disertifikasi sesuai dengan ruang lingkup yang telah ditetapkan. 

Pembatasan Penggunaan Nama LPH dan Tanda Sertifikasi Halal:

  • Penggunaan nama LPH:Penggunaan nama LPH hanya diperbolehkan sesuai dengan ruang lingkup sertifikasi yang diberikan. Penggunaan nama LPH di luar ruang lingkup tersebut merupakan pelanggaran. 
  • Penggunaan tanda sertifikasi halal:Tanda sertifikasi halal hanya boleh digunakan pada produk yang telah disertifikasi dan sesuai dengan ruang lingkup sertifikasi. Penggunaan tanda sertifikasi halal pada produk lain atau di luar ketentuan merupakan pelanggaran.