Biaya-biaya yang dibayarkan oleh Pelaku Usaha (PU) selaku pemohon Sertifikat Halal dibedakan menjadi 3 kategori, yaitu (1)PU Usaha Mikro & Kecil, (2)PU Usaha menengah, (3)PU Usaha Besar

Penghitungan tarif biaya-biaya tersebut berdasarkan:

  1. Peraturan Menteri Keuangan No 57/PMK.05/2021 tentang tarif layanan BLU BPJPH;
  2. Keputusan Kepala BPJPH No 22 tahun 2024 tentang perubahan keempat atas Keputusan Kepala BPJPH No 141 tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan BLU BPJPH;

konsultasi biaya layanan dapat menghubungi admin 0851-8518-9264

Rincian Biaya Sertifikasi halal di LPH Zamzami dapat dilihat pada dokumen dibawahini