Selayang Pandang LPH Zamzami

LPH Zamzami didirikan oleh Yayasan Minan Zamzami dilingkungan PP Sirojul Mukhlasin 2 (Yajri) Payaman pada tanggal 20 Juli 2019 dibawah naungan Yayasan Minan Zamzami Magelang yang beralamat di Jl. Kalibening No.64 Payaman, Secang, Magelang. Pendirian tersebut dilaksanakan setelah adanya sosialisasi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) agar pesantren ikut serta dalam mensukseskan penyelenggaraan Produk Halal di Indonesia. Ikut serta menyukseskan Misi besar menjadikan Indonesia sebagai Pusat produk halal dunia.

LPH memiliki tugas pokok melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk yang diajukan untuk sertifikasi halalnya. Adanya LPH tidak meniadakan peran Manjelis Ulama Indonesia (MUI) dan BPJPH sebagai pionir munculnya sertifikat halal Indonesia. BPJPH bertugas sebagai Pengelola pokok pemberi kebijakan secara umum dalam mensukseskan progam jaminan produk halal di Indonesia. MUI berwenang menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal. Ketetapan halal ini, baik yang terkait dengan standar maupun kehalalan produk, yang nantinya Sertifikat halal akan diterbitkan BPJPH didasarkan atas ketetapan halal MUI. Untuk melaksanakan tugasnya LPH Zamzami telah memiliki 10 auditor halal yang bertugas sebagai pengaudit Indutri yang telah mengajukan permohonan sertifikat halal. beberapa kami auditor tersebut dari bidang Industri pangan, Pertanian, Peternakan, Kimia, Biologi, Kedokteran Hewan, Teknik Industri serta Farmasi.